Wednesday 17 December 2014

Pajak Internasional

Nama   :           Amelia Octavia Y.
NPK     :           A.2012.1.31851
 
Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya. 

Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya. 

Dalam rangka melakukan investasi di Negara lain maupun dalam rangka suatu Negara menerima investasi dari Negara lain pasti akan terjadi beberapa konflik kepentingan. Sebagai contoh, Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebut world wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut. 

Semua adalah objek pajak penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Indonesia, baik Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap. Sehingga ada kemungkinan terjadi benturan (konflik) dalam pengenaan pajak dengan Negara lainyang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, nisalnya Negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di Negara di mana dia berkebangsaan. 

Untuk mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya: 

a. Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan: 

· Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu perjanjian; 

· Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara. 

b. Metode unilateral atau sepihak 

Cara ini ditempuh oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi dua, yaitu: 

· Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri; dan 

· Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh. 

c. Metode Pembebasan 

Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu: 

· Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full exemption; 

· Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression.


Akuntansi Pajak

Akuntansi bukan hanya kegiatan pencatatan transaksi bisnis perusahaan saja. pengertian akuntansi lebih luas dari sekedar pencatatan. Akuntansi juga meliputi kegiatan menganalisa dan meninterpretasi aktivitas ekonomi suatu perusahaan untuk kemudian dikomunikasikan kepada pengguna laporan akuntansi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan keputusan secara tepat. secara singkat, tujuan utama akuntansi adalah menyajikan informasi ekonomi dari suatu kesatuan ekonomi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 

Secara sederhana akuntansi pajak dapat didifinisikan sebagai  sistem akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan. Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan. 

Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.

Akuntansi pajak berfungsi mengolah data kuantitatif untuk disajikan sebagai laporan perpajakan. Pada dasarnya akuntansi pajak merupakan bahasan mengnenai peraturan perpajakan, baik mengenai PPh, PPn, dan pajak=pajak daerah dikaitkan dengan akuntansi Praktik akuntansi sangat erat kaitannya dengan praktik perpajakan. Namun, standar maupun aturan yang menjadi acuan dari kedua bidang tersebut memiliki beberapa perbedaan penting, sehingga tidak jarang menimbulkan kebingungan bagi kalangan praktisi, perusahaan, maupun individu. Padahal berbagai produk yang dihasilkan sesuai dengan standar akuntansi menjadi masukan (input) dalam perhitungan pajak.

  
Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan keputusan. oleh sebab itu maka akuntansi harus memenuhi tujuan kualitatif. Adapun fungsi akuntansi perpajakan adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.
   
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut :
1.                  Relevan
2.                  Dapat dimengerti
3.                  Daya uji / Verifiability
4.                  Netral
5.                  Tepat waktu
6.                  Daya banding / Comparability
7.                  Lengkap

 
Teori akuntansi pajak adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip yang diakui dalam ketentua peraturan perpajakan yang merupakan :
·                      Kerangka acuan umum untuk menilai praktek-praktek akuntansi
·                      Pedoman bagi pengembangan praktek-praktek dan prosedur baru
·                      Dapat dipergunakan untuk menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi  yang sehat.


1.                  Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2.                  Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3.                  Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4.                  Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Dikenal beberapa persamaan yang dijadikan rumus dasar atau persamaan dasar yang menjelaskan hubungan antara kepemilikan dan kewajiban keuangan suatu perusahaan.Persamaan dasar dalam akuntansi perpajakan sama persis dengan akuntansi komersial yakni : "harta yang dimiliki perusahaan (aktiva) sama dengan hak atau klaim atas harta tersebut (kewajiban) ditambah  dengan  modal". yang bisa diformulasikan dalam rumus sebagai berikut :


                 AKTIVA      =     HUTANG   +     MODAL

Setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal dan dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.


Friday 14 November 2014

Amelia Octavia Y. - 31851

PERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING)
Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Jadi perencanaan pajak tidak berarti penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule yaitu Wajib Pajak selalu berusaha menekan pajak sekecil mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin sebatas masih diperkenankan peraturan perpajakan. Perencanaan pajak adalah suatu langkah yang tepat untuk perusahaan, dalam melakukan penghematan pajak atau tax saving sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak, yaitu : Tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara bisnis masuk akal, dan bukti pendukung memadai. Sebagai contoh, ketika sebuah perusahaan hendak melakukan perencanaan pajak, maka ketiga hal diatas harus terpenuhi. Contoh, perusahaan memiliki akun beban penyusutan dan beban gaji, maka jumlah beban atas penyusutan haruslah sama dengan jumlah aktiva yang dimiliki. Seandainya jumlah aktiva tidak sesuai dalam artian sengaja melanggar aturan perpajakan dengan menimbulkan aktiva baru yang memang tidak dimiliki oleh perusahaan, maka akan timbul konsekuensi atas beban pajak dimasa depan. Seandainya perusahaan diperiksa oleh petugas pajak, maka pasti akan segera diketahui pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Contoh lain adalah Perusahaan bergerak dibidang perdagangan, namun memiliki jumlah karyawan yang tidak masuk akal. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan perencanaan pajak yang baik. Hal terakhir adalah bukti selalu ada. Biaya gaji, sesuai dengan pembayaran terhadap jumlah karyawan yang dibuktikan dengan data absensi karyawan, slip pembayaran gaji ke bank atau pembayaran langsung pada karyawan.
Dapat ditarik kesimpulan, bahwa perencanaan pajak adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat perpajakan.
Manfaat perencanaan pajak dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Penghematan kas keluar. Perencanaan pajak dapat menghemat pajak yang merupakan biaya bagi perusahaan.
2. Mengatur aliran kas (cash flow). Perencanaan pajak dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Aspek-aspek dalam Perencanaan Pajak
Aspek Formal dan Administratif :
- Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
- Memotong dan/atau memungut pajak;
- Membayar pajak;
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Aspek Material :
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.

Tahapan Perencanaan Pajak :
a.Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b.Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c.Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a. Tax Saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
b. Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
c. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
- Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
- Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
d. Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa dll.
Perencanaan Pajak Untuk Mengefisienkan Beban Pajak
Beberapa strategi yang digunakan dalan mengefisienkan beban pajak adalah :
a) Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara pemilihan bentuk PT atau CV.
b) Memilih lokasi perusahaan atau melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di bidang tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan.
c) Mengambil keuntungan yg sebesar-besarnya dari pengecualian atau pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak. Seperti apabila diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak perusahaan besar dan akan mengakibatkan pajak terhutang besar, sebaiknya perusahaan membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan, biaya training yang boleh dikurangi dari penghasilan kena pajak.
d) Penempatan modal perusahan kepada perseroan terbatas lebih menguntungkan kalau besarnya modal yang disetor paling rendah 25 %. Apabila modal yang ditempatkan kurang dari 25 % maka dividen yang dibagi dari perusahan akan dikenakan pajak.
e) Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura / kenikmatan dapat dipilih sebagai alternatif untuk mengefisienkan pajak.
f) Pemilihan metode penilaian persediaan dengan metode Average daripada FIFO. Karena pada kondisi perekonomian yg cenderung mengalami inflasi, penetapan metode Average akan menghasilkan HPP lebih tinggi dari pada FIFO. Dengan HPP lebih tinggi, akan mengakibatkan laba kena pajak akan semakin rendah.
g) Untuk pendanaan aktiva tetap lebih menguntungkan secara leasing dengan hak opsi dibandingkan pembelian langsung.
h) Pemilihan metode penyusutan jika prediksi laba cukup besar sebaiknya menggunakan metode saldo menurun. Tapi jika pada awal investasi tidak dapat memberikan keuntungan, maka metode garis lurus lebih menguntungkan.
i) Menghindari pengenaan pajak dengan cara mengarahkan transaksi pada yang bukan objek pajak.
j) Mengoptimalkan kredit pajak. Jangan sampai kredit pajak tersebut menjadi biaya pajak karena akan merugikan.Apabila pajak yang telah dibayar dimuka, dikreditkan, maka kredit pajak akan dapat kembali 100 %. Tetapi apabila pajak yang telah dibayar dimuka dibiayakan, maka pajak yang sudah dibayar hanya kembali 75 %.
k) Penundaan pembayaran kewajiban pajak sampai akhir batas jatuh tempo.
l) Menghindari lebih bayar untuk menghindari kerugian finansil dan menghindari pemeriksaan pajak


Friday 12 September 2014

Taxation 3

Amelia Octavia Yapmono
31851

Pemotong PPH pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Yang termasuk pemotong PPH Pasal 21 menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 252/KMK.03/2008 adalah :
1.      Pemberi kerja.
2.      Bendahara/pemegang kas pemerintah termasuk institusi POLRI/TNI, pemerintah daerah, keduraan besar RI.
3.      Dana pensiun, badan penyelenggara Jamsostek dan badan lain yang membayar uang pensiun.
4.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha.
5.      Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium dalam bentuk apapun.
Yang tidak mempunyai kewajiban memotong pajak antara lain :
1.      Kantor perwakilan negara asing.
2.      Organisasi internasional.
3.      Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga.
Hak-hak pemotong pajak :
a.       Pemotong pajak berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPH pasal 21. Jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan dengan PPH Pasal 21 yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan tahunan.
b.      Pemotong pajak berhak mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT PPH pasal 21.
c.       Pemotong pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak.
Kewajiban pemotong pajak :
a.       Wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak Setempat.
b.      Mengambil sendiri formulir yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
c.       Menghitung, memotong, dan menyetorkan PPH pasal 21 di setiap akhir bulan takwim.
d.      Melaporkan penyetoran PPH pasal 21 dengan menggunakan SPT selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
e.       Memberikan bukti pemotongan PPH pasal 21.
f.       Memberikan bukti pemotongan PPH pasal 21 kepada pegawai tetap.

Penerima penghasilan yang dipotong PPH pasal 21/PPH pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
1.      Pegawai.
2.      Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun.
3.      Bukan pegawai yang menerima penghasilan jasa.
4.      Anggota dewan komisaris.
5.      Mantan pegawai.
6.      Peserta kegiatan yang menerima penghasilan dalam suatu kegiatan.
Yang tidak termasuk wajib pajak PPH pasal 21 :
1.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang yang diperbantukan bekerja dan bertempat tinggal dengan syarat bukan WNI.
2.      Pejabat perwakilan organisasi internasional, bukan WNI, tidak menjalankan usaha memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Hak wajib pajak :
1.      Berhak meminta bukti pemotongan PPH pasal 21 kepada pemotong pajak.
2.      Berhak mengajukan surat keberatan kepada Dirjen Pajak.
3.      Berhak mengajukan permohonan banding.
Yang bukan merupakan objek pajak PPH pasal 21 :
1.      Pembayaran asuransi.
2.      Penerimaan dalam bentuk natura.
3.      Iuran pensiun.
4.      Zakat.
5.      Beasiswa.
PPH bersifat final artinya seluruh pajak yang dipungut oleh pemungut dianggap final tanpa harus menunggu perhitungan dari pihak fiskus. Secara spesifik, pemungutan PPH bersifat final berarti jumlah pajak yang dibayarkan dalam tahun berjalan melalui pemotongan tidak dapat dikreditkan dari total PPH terutang. Penghasilan yang dipotong PPH pasal 21 yang bersifat final :
1.      Uang pesangon dan uang tebusan pensiun.
2.      Honorarium.
Formula menghitung PPh pasal 21 :
PPh pasal 21 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
Tarif PPh pasal 17: Rp 0-Rp 50.000.000                                 >> 5%
                             Rp 50.000.000-Rp 250.000.000     >> 15%
                             Rp 250.000.000-Rp 500.000.000   >> 25%
                             >Rp 500.000.000                            >> 30%
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 :
1.      Penghasilan kena pajak.
2.      Penghasilan bruto.
3.      50% dari penghasilan bruto.
4.      50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto.
Tarif pajak penghasilan Pasal 21 yang ditetapkan WP yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan untuk WP yang memiliki NPWP.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           

Saturday 14 June 2014

CRM pada Bank BCA - 31851

Saya adalah salah satu nasabah di Bank BCA. Pengalaman saya terhadapa CRM di bank BCA sangat baik. Beberapa bulan yg lalu kartu ATM yang saya miliki hilang. Kemudian saya dengan segera melangkah ke Bank BCA dan melaporkan tentang kehilangan yang saya alami. Tentu saja saya memperoleh pelayanan dengan sangat baik di sana. Hal ini membuat saya merasa sangat puas dengan pelayanan para Customer Service nya. Mungkin ada banyak pelayanan di Bank BCA yang mengandalkan peran CRM di dalamnya. Beberapa diantaranya antara lain, pusat panggilan (call center), tenaga penjualan (sales force), pemasaran, dukungan teknis (technical support) dan layanan lapangan (fieldservice). Dengan Formulasi CRM: Ketepatan Layanan + Teknologi + Kemudahan = Kepuasan Customer
Kebanyakan bank-bank di Indonesia sudah menerapkan CRM dalam proses bisnisnya. Bank BCA sebagai salah satu perusahaan yang menggunakan CRM dalam “memelihara” pelanggannya. Layanan yang bersifat customer-facing merupakan layanan yang sifatnya langsung pada pelanggan. Penerapannya bisa dilihat di bagian frontoffice sebuah bank. Sebagai contoh, pegawai di bagian customer service akan membantu nasabah melakukan transaksi pembukaan rekening, pengaduan, atau permintaan informasi mengenai produk-produk perbankan.
Layanan yang bersifat customer-touching bisa diterapkan melalui pembuatan media yang bisa digunakan oleh nasabah untuk berinteraksi dengan bank. Contohnya ATM (Automatic Teller Machine), layanan Mobile Banking, dan Internet Banking. Dari mesin ATM, nasabah sudah bisa melakukan hampir semua transaksi perbankan mulai dari pengecekan saldo, transfer antar-rekening, pembayaran listrik dan telepon, dan penarikan uang. 

About BCA:
- Marketing yang dilakukan BCA dalam bentuk:
- Advertisi baik di media cetak (salah satunya koran Kompas) maupun media elektronik (melalui TV).
- Selain iklan juga ditayangkan acara yang akan menjelaskan produk ataupun kegiatan BCA seperti program - Gebyar BCA dan Welcome to BCA.
- Memberitakan artikel edukasi di berbagai jurnal terkemuka.
- Publikasi produk baru diterbitkan terlebih dahulu dalam internal BCA.
- Mengadakan acara pagelaran musik.
- Konferensi pers untuk produk baru yang diluncurkan.




Monday 26 May 2014

E-procurement itu apa sih?

Menurut dari beberapa presentasi yang lalu, e-procurement memiliki banyak definisi antara lain :
1. E-procurement adalah manajemen dan integrasi elektronik dalam aktivitas pengadaan yang meliputi permintaan pembelian, pengesahan, pemesanan, pengiriman, dan pembayaran antara pembeli (perusahaan) dan penjual (pemasok).
2. E-procurement merupakan pembelian antar bisnis dan penjualan barang dan jasa melalui internet.
3. E-procurement merupakan bagian dari e-business dan digunakan untuk mendesain  proses pengadaan berbasis internet yang dioptimalkan dalam sebuah perusahaan.

Memang tampaknya rumit tapi setelah dipahami lebih lanjut sebenarnya e-procurement adalah proses pengadaan barang dari pemasok ke perusahaan melalui media elektronik. Pengadaan barang ini merupakan langkah agar barang bisa sampai ke perusahaan dengan meminimalisasi biaya pengadaan yang selama ini biasanya dilakukan oleh SDM. Karena adanya perkembangan teknologi yang lebih maju akhirnya pemasok bisa memilih apakah akan tetap menggunakan 2 sistem yaitu manual dan elektronik atau hanya menggunakan 1 sistem elektronik. Penggunaan media elektronik juga memiliki banyak kelemahan seperti diantaranya kurangnya pengetahuan SDM mengenai teknologi yang digunakan, kurangnya informasi yang disajikan dalam pengenalan e-procurement, biaya pengadaan media elektronik akan semakin tinggi, dan peningkatan biaya pelatihan SDM.