Friday 12 September 2014

Taxation 3

Amelia Octavia Yapmono
31851

Pemotong PPH pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Yang termasuk pemotong PPH Pasal 21 menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 252/KMK.03/2008 adalah :
1.      Pemberi kerja.
2.      Bendahara/pemegang kas pemerintah termasuk institusi POLRI/TNI, pemerintah daerah, keduraan besar RI.
3.      Dana pensiun, badan penyelenggara Jamsostek dan badan lain yang membayar uang pensiun.
4.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha.
5.      Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium dalam bentuk apapun.
Yang tidak mempunyai kewajiban memotong pajak antara lain :
1.      Kantor perwakilan negara asing.
2.      Organisasi internasional.
3.      Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga.
Hak-hak pemotong pajak :
a.       Pemotong pajak berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPH pasal 21. Jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan dengan PPH Pasal 21 yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan tahunan.
b.      Pemotong pajak berhak mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT PPH pasal 21.
c.       Pemotong pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak.
Kewajiban pemotong pajak :
a.       Wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak Setempat.
b.      Mengambil sendiri formulir yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
c.       Menghitung, memotong, dan menyetorkan PPH pasal 21 di setiap akhir bulan takwim.
d.      Melaporkan penyetoran PPH pasal 21 dengan menggunakan SPT selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
e.       Memberikan bukti pemotongan PPH pasal 21.
f.       Memberikan bukti pemotongan PPH pasal 21 kepada pegawai tetap.

Penerima penghasilan yang dipotong PPH pasal 21/PPH pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
1.      Pegawai.
2.      Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun.
3.      Bukan pegawai yang menerima penghasilan jasa.
4.      Anggota dewan komisaris.
5.      Mantan pegawai.
6.      Peserta kegiatan yang menerima penghasilan dalam suatu kegiatan.
Yang tidak termasuk wajib pajak PPH pasal 21 :
1.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang yang diperbantukan bekerja dan bertempat tinggal dengan syarat bukan WNI.
2.      Pejabat perwakilan organisasi internasional, bukan WNI, tidak menjalankan usaha memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Hak wajib pajak :
1.      Berhak meminta bukti pemotongan PPH pasal 21 kepada pemotong pajak.
2.      Berhak mengajukan surat keberatan kepada Dirjen Pajak.
3.      Berhak mengajukan permohonan banding.
Yang bukan merupakan objek pajak PPH pasal 21 :
1.      Pembayaran asuransi.
2.      Penerimaan dalam bentuk natura.
3.      Iuran pensiun.
4.      Zakat.
5.      Beasiswa.
PPH bersifat final artinya seluruh pajak yang dipungut oleh pemungut dianggap final tanpa harus menunggu perhitungan dari pihak fiskus. Secara spesifik, pemungutan PPH bersifat final berarti jumlah pajak yang dibayarkan dalam tahun berjalan melalui pemotongan tidak dapat dikreditkan dari total PPH terutang. Penghasilan yang dipotong PPH pasal 21 yang bersifat final :
1.      Uang pesangon dan uang tebusan pensiun.
2.      Honorarium.
Formula menghitung PPh pasal 21 :
PPh pasal 21 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
Tarif PPh pasal 17: Rp 0-Rp 50.000.000                                 >> 5%
                             Rp 50.000.000-Rp 250.000.000     >> 15%
                             Rp 250.000.000-Rp 500.000.000   >> 25%
                             >Rp 500.000.000                            >> 30%
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 :
1.      Penghasilan kena pajak.
2.      Penghasilan bruto.
3.      50% dari penghasilan bruto.
4.      50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto.
Tarif pajak penghasilan Pasal 21 yang ditetapkan WP yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan untuk WP yang memiliki NPWP.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           

No comments:

Post a Comment