PERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING)
Perencanaan Pajak merupakan langkah awal
dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk
memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan
dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang
diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax
implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan
pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan.
Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan
dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah
untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Jadi perencanaan pajak tidak berarti
penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the
least and latest rule yaitu Wajib Pajak selalu berusaha menekan pajak sekecil
mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin sebatas masih diperkenankan
peraturan perpajakan. Perencanaan pajak adalah suatu langkah yang tepat untuk
perusahaan, dalam melakukan penghematan pajak atau tax saving sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan
dalam perencanaan pajak, yaitu : Tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara
bisnis masuk akal, dan bukti pendukung memadai. Sebagai contoh, ketika sebuah
perusahaan hendak melakukan perencanaan pajak, maka ketiga hal diatas harus
terpenuhi. Contoh, perusahaan memiliki akun beban penyusutan dan beban gaji,
maka jumlah beban atas penyusutan haruslah sama dengan jumlah aktiva yang
dimiliki. Seandainya jumlah aktiva tidak sesuai dalam artian sengaja melanggar
aturan perpajakan dengan menimbulkan aktiva baru yang memang tidak dimiliki
oleh perusahaan, maka akan timbul konsekuensi atas beban pajak dimasa depan.
Seandainya perusahaan diperiksa oleh petugas pajak, maka pasti akan segera
diketahui pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Contoh lain adalah Perusahaan bergerak
dibidang perdagangan, namun memiliki jumlah karyawan yang tidak masuk akal. Hal
ini tentunya tidak sesuai dengan perencanaan pajak yang baik. Hal terakhir
adalah bukti selalu ada. Biaya gaji, sesuai dengan pembayaran terhadap jumlah
karyawan yang dibuktikan dengan data absensi karyawan, slip pembayaran gaji ke
bank atau pembayaran langsung pada karyawan.
Dapat ditarik kesimpulan, bahwa
perencanaan pajak adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga
hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam
posisi yang minimal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan atau dilakukan secara legal yang dapat diterima
oleh aparat perpajakan.
Manfaat perencanaan pajak dapat dilakukan
dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Penghematan kas keluar. Perencanaan pajak dapat
menghemat pajak yang merupakan biaya bagi perusahaan.
2. Mengatur aliran kas (cash flow). Perencanaan pajak dapat
mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga
perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Aspek-aspek dalam Perencanaan Pajak
Aspek Formal dan Administratif :
- Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
- Memotong dan/atau memungut pajak;
- Membayar pajak;
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Aspek Material :
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi
sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan
tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.
Tahapan Perencanaan Pajak :
a.Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b.Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more
possible tax plans)
c.Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the
tax plans)
e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a. Tax Saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak
melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Misalnya, perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan
menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
b. Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak
dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek
pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah
tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura
bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
c. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari
timbulnya sanksi perpajakan berupa:
- Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
- Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
d. Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku
dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan
dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang
diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat
menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan
barang.
e. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi
mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar
dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa
atau sewa dll.
Perencanaan Pajak Untuk Mengefisienkan
Beban Pajak
Beberapa strategi yang digunakan dalan mengefisienkan
beban pajak adalah :
a) Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara pemilihan
bentuk PT atau CV.
b) Memilih lokasi perusahaan atau melakukan penanaman
modal di bidang usaha tertentu dan atau di bidang tertentu yang mendapat
prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan.
c) Mengambil keuntungan yg sebesar-besarnya dari pengecualian
atau pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak. Seperti apabila diketahui bahwa
Penghasilan Kena Pajak perusahaan besar dan akan mengakibatkan pajak terhutang
besar, sebaiknya perusahaan membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk
penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan, biaya training yang boleh
dikurangi dari penghasilan kena pajak.
d) Penempatan modal perusahan kepada perseroan
terbatas lebih menguntungkan kalau besarnya modal yang disetor paling rendah 25
%. Apabila modal yang ditempatkan kurang dari 25 % maka dividen yang dibagi
dari perusahan akan dikenakan pajak.
e) Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk
uang atau natura / kenikmatan dapat dipilih sebagai alternatif untuk
mengefisienkan pajak.
f) Pemilihan metode penilaian persediaan dengan metode
Average daripada FIFO. Karena pada kondisi perekonomian yg cenderung mengalami
inflasi, penetapan metode Average akan menghasilkan HPP lebih tinggi dari pada
FIFO. Dengan HPP lebih tinggi, akan mengakibatkan laba kena pajak akan semakin
rendah.
g) Untuk pendanaan aktiva tetap lebih menguntungkan
secara leasing dengan hak opsi dibandingkan pembelian langsung.
h) Pemilihan metode penyusutan jika prediksi laba
cukup besar sebaiknya menggunakan metode saldo menurun. Tapi jika pada awal investasi
tidak dapat memberikan keuntungan, maka metode garis lurus lebih menguntungkan.
i) Menghindari pengenaan pajak dengan cara mengarahkan
transaksi pada yang bukan objek pajak.
j) Mengoptimalkan kredit pajak. Jangan sampai kredit
pajak tersebut menjadi biaya pajak karena akan merugikan.Apabila pajak yang
telah dibayar dimuka, dikreditkan, maka kredit pajak akan dapat kembali 100 %.
Tetapi apabila pajak yang telah dibayar dimuka dibiayakan, maka pajak yang
sudah dibayar hanya kembali 75 %.
k) Penundaan pembayaran kewajiban pajak sampai akhir
batas jatuh tempo.
l) Menghindari lebih bayar untuk menghindari kerugian
finansil dan menghindari pemeriksaan pajak