Akuntansi bukan hanya kegiatan pencatatan transaksi
bisnis perusahaan saja. pengertian akuntansi lebih luas dari sekedar
pencatatan. Akuntansi juga meliputi kegiatan menganalisa dan meninterpretasi
aktivitas ekonomi suatu perusahaan untuk kemudian dikomunikasikan kepada
pengguna laporan akuntansi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk
pengambilan keputusan secara tepat. secara singkat, tujuan utama akuntansi
adalah menyajikan informasi ekonomi dari suatu kesatuan ekonomi kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Secara sederhana akuntansi
pajak dapat didifinisikan sebagai sistem
akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan
membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi
(transaksi) perusahaan. Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan
perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan beserta
aturan pelaksanaannya. Fungsi akuntansi pajak adalah
mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan
yang memuat perhitungan perpajakan.
Pada perusahaan bersekala menengah dan besar,
kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara
serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari
pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau
pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti
tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan
detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.
Akuntansi pajak berfungsi mengolah data kuantitatif
untuk disajikan sebagai laporan perpajakan. Pada dasarnya akuntansi pajak
merupakan bahasan mengnenai peraturan perpajakan, baik mengenai PPh, PPn, dan
pajak=pajak daerah dikaitkan dengan akuntansi Praktik akuntansi sangat erat
kaitannya dengan praktik perpajakan. Namun, standar maupun aturan yang menjadi
acuan dari kedua bidang tersebut memiliki beberapa perbedaan penting, sehingga
tidak jarang menimbulkan kebingungan bagi kalangan praktisi, perusahaan, maupun
individu. Padahal berbagai produk yang dihasilkan sesuai dengan standar
akuntansi menjadi masukan (input) dalam perhitungan pajak.
Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan
untuk menyajikan keputusan. oleh sebab itu maka akuntansi harus memenuhi tujuan
kualitatif. Adapun fungsi akuntansi perpajakan adalah mengolah data kuantitatif
yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan
perpajakan.
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara
lain sebagai berikut :
1.
Relevan
2.
Dapat dimengerti
3.
Daya uji / Verifiability
4.
Netral
5.
Tepat waktu
6.
Daya banding / Comparability
7.
Lengkap
Teori akuntansi pajak adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azaz atau
prinsip yang diakui dalam ketentua peraturan perpajakan yang merupakan :
·
Kerangka acuan umum
untuk menilai praktek-praktek akuntansi
·
Pedoman bagi
pengembangan praktek-praktek dan prosedur baru
·
Dapat dipergunakan untuk
menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan
utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan
praktek akuntansi yang sehat.
1.
Memberikan membuat perencanaan
dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2.
Memberikan analisa dan
prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3.
Dapat menerapkan perlakuan
akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan,
pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan
komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4.
Dapat melakukan pengarsipan
dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan
evaluasi.
Dikenal beberapa persamaan yang dijadikan rumus dasar
atau persamaan dasar yang menjelaskan hubungan antara kepemilikan dan kewajiban
keuangan suatu perusahaan.Persamaan
dasar dalam akuntansi perpajakan sama persis dengan akuntansi komersial yakni : "harta yang
dimiliki perusahaan (aktiva) sama dengan hak atau klaim atas harta tersebut
(kewajiban) ditambah dengan modal". yang bisa diformulasikan
dalam rumus sebagai berikut :
AKTIVA = HUTANG + MODAL
Setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang
dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap
kewajiban pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mau tidak mau,
semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal dan
dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai
pengurangan terhadap laba perusahaan.
No comments:
Post a Comment